Bimtek Berujung Petaka, Diduga Rugikan APBDes 561 Juta, Mantan Kadis PMD Mitra FFW Jadi Tersangka

Terkini 17 Oct 2026 08:37 • 2 min read • 1 views • By (01and)

Share berita ini

Bimtek Berujung Petaka, Diduga Rugikan APBDes 561 Juta, Mantan Kadis PMD Mitra FFW Jadi Tersangka
MINAHASA SELATAN,Amurangpost.my.id-Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa Tenggara FFW alias Frangky resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasu...

MINAHASA SELATAN,Amurangpost.my.id-Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa Tenggara FFW alias Frangky resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi markup anggaran kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Kepala Desa Dan PKK Tahun 2024.


Penetapan tersangka FFW alias Frangky oleh Tim Penyidik ​​​​Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah acara serta audit internal kejaksaan.


Diketahui dari hasil pemeriksaan Tim Audit internal kejaksaan ditemukan dimana terdapat peran besar FFW alias Frangky dalam penyimpangan anggaran Bimtek sebesar Rp 561 juta.


Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Albertus Roni Santoso, SH, MH saat konfrensi pers, jumaat 16/10 dengan sejumlah awak media mengatakan bahwa "Peran dan Keterlibatan Mantan Kadis PMD Mitra FFW alias Frangky dalam kasus tersebut sangat besar".


Penetapan maupun Penahanan terhadap tersangka Mantan Kadis PMD FFW alias Frangky tersebut tentu sudah sesuai dengan prosedur dan berdasarkan bukti bukti hasil audit. Ujar Kajari.


“Adapun dikecualikan ini kami lakukan selain berdasarkan bukti bukti audit yang dilakukan oleh Tim Internal Kejaksaan, juga ini dikuatkan dengan ditemukannya bukti peran besar FFW alias Frangky dalam menginterfensi anggaran Bimtek tersebut”. Jelas Kajari.


Oleh karena itu, berdasarkan bukti bukti tersebut maka kami Kejaksaan Negeri Amurang sangat berkeyakinan untuk melakukan penetapan tersangka hingga terpencil. Sambung kajari Albertus Roni Santoso, SH. MH.


Dalam konfrensi pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan jalan trans sulawesi, Kajari Minsel Albertus Roni Santoso, SH, MH didampingi Kasie Intel Sonny Arvian Hadi Purnomo, SH, MH, Kasie Pidsus Emnovry H. Pansariang, SH.


Peran FFW alias Frangky dalam perkara tindak pidana korupsi Bimtek kepala desa dan PKK yang bersumber dari APBDes Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024 ternyata sangat besar. Karena selain mengatur serta mengatur anggaran APBdes 137 desa, FFW alias Franky mengatur kegiatannya ditiga tempat berbeda Manado, Bali dan Bogor.


Atas perbuatan tersebut, Tersangka dijerat UU No. 604 1 2023 KUHP, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman 2 tahun penjara. Sementara tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Manado. (01dan)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Amurang Post
Chat with us on WhatsApp